ثَلَاثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ اَلْوِتْرُ وَالنَّحَرُ وَصَلَاةُ الضُّحَى Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa hukum meninggalkan kurban bagi orang yang mampu diperselisihkan oleh para ulama. Namun dalam distribusi pembagian daging kurban tidak sedikit pihak-pihak yang tidak memperoleh daging, utamanya kaum fakir dan miskin. Seringkali pembagian daging https://horacet875ebm4.ouyawiki.com/user