Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar forty eight kali upah terakhir yang dilaporkan. Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Pernyataan Menhan sebut tidak boleh https://judahbfrbk.eedblog.com/40234006/5-essential-elements-for-kabar-morowali